Sabtu 17 Jan 2015 23:05 WIB

DPR: Budi Gunawan Bisa Praperadilankan KPK

Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa
Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa menyarankan agar Komjen Pol Budi Gunawan menggunakan haknya untuk melakukan pra peradilan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka.

Desmon menyebutkan, ada celah yang bisa digunakan oleh Budi Gunawan untuk bisa menang dan membatalkan putusan KPK tersebut.

Menurut pasal 21 dan 30 UU 30/2002 tentang KPK , harusnya seluruh pimpinan KPK terlibat dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia mencurigai di internal KPK sendiri tidak satu suara dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Zulheifi Yanda, menyatakan KPK telah menyampingkan KUHAP dalam menentukan terduga melakukan tindak pidana menjadi tersangka.

Dalam pandangannya, KPK mengaku telah menemukan dua alat bukti, sekarang pertanyaanya, darimana KPK dapat dua alat bukti tersebut. Dia menilai KPK belum sama sekali memeriksa saksi-saksi dalam kasus BG namun tiba-tiba menentukan tersangka.

"KPK harus baca dulu KUHAP, dimana proses menaikkan status tersangka kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana," sergahnya.

Jack juga mendesak presiden harus membentuk tim independen untuk melakukan investigasi terhadap KPK atas kasus Budi Gunawan yang banyak kejanggalannya ini. Apalagi terlihat sangat kental aroma politiknya, "Sampai Kabareskrim Suhardi Alius dicopot, karena beredar intrik lingkaran perwira tinggi polri yang menggunakan KPK", tegas Zulheifi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement