Ahad 18 Jan 2015 00:01 WIB

Kisah Pertemuan Terakhir Istri Sang Terpidana Mati

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Indah Wulandari
Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP--Proses isolasi atau karantina terhadap terpidana yang akan akan dieksekusi mati di Nusakambangan, seperti sudah mulai berlaku efektif sejak Sabtu (17/1) pukul 13.00.

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Dewi Retno Atik (40), isteri salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi, Namaona Denis (49).

Dia mengaku, saat membesuk suaminya di LP Besi Nusakambangan dia diminta keluar dari LP pukul 13.00. Hal itu tidak hanya dialami dirinya saja. Tapi juga oleh pembesuk lain, yang sebelumnya juga membesuk empat terpidana mati lainnya.

''Karena diminta keluar, saya hanya bisa bertemu dengan suami selama dua jam. Saya tiba di LP Besi sekitar pukul 11.00 dan diminta keluar pukul 13.00,'' katanya saat ditemui wartawan di depan dermaga Wijayapura, Cilacap.

Setelah dikeluarkan dari LP Besi, dia juga sempat bertanya pada petugas di LP Besi apakah masih boleh bertemu lagi dengan suaminya. Namun petugas tersebut menyatakan sudah tidak boleh, dan diminta meninggalkan Nusakambangan.

''Karena itu, saya mengira suami saya sudah mulai diisolasi. Demikian juga dengan terpidana lain,'' katanya sambil menangis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement