REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fraksi Partai Gerindra sepakat menerima Perppu Pilkada dan Perppu Pemda yang dikeluarkan rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun mereka memastikan akan merevisi isi perppu begitu telah disetujui menjadi undang-undang.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmannirrahim Fraksi Gerindra menyatakan siap secara mendalam membahas perppu," kata anggota Fraksi Gerindra di Komisi II, Hendro Hermono saat membacakan pandangan mini fraksinya di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (16/1).
Fraksi Gerindra menilai Perppu Pilkada yang dikeluarkan SBY sarat persoalan. Perppu ini misalnya dikeluarkan tanpa memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sepertinya adanya kekosongan hukum. Hendro mengatakan presiden mesti obyektif dalam menerjemahkan sarat kegentingansebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
"Pertanyaannya kemudian apa ukuran keadaan genting sehingga presiden mengeluarkan perppu?," ujar Hendro.
Selain itu, perppu pilkada juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pilkada langsung diselenggarakan oleh KPU dan KPUD. Padahal, kata Hendro, konstitusi tidak memasukan pilkada ke dalam rezim pemilu. Sehingga KPU dan KPUD sebagai penyelenggara pemilu tidak berwenang melaksanakan pilkada.
Hendro menambahkan Mahkamah Konstitusi juga telah menolak mengadili sengketa pilkada karena dianggap tidak termasuk dalam rezim pemilu. Sementara di sisi lain, Mahkamah Agung juga menyatakan sikap serupa.
Dia menilai sengketa pilkada akan menimbulkan banyak persoalan apabila di tangani oleh lembaga yang tidak berpengalaman. "Kalau badan khusus yang menangani sengketa pilkada bisa memunculkan tafisir yang beda untuk kasus sama," katanya.