REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPP punya saran untuk Presiden Joko Widodo terkait kasus hukum Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Jokowi memiliki dua alternatif ketika Budi dilantik menjadi kapolri.
Pertama, kata Arsul, Presiden Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian Jendral Pol Sutarman sebagai kapolri. Lalu Jokowi bisa menggantikan Sutarman. Setelah itu, Presiden Jokowi menonaktifkan Budi dan menunjuk pelaksana tugas (Plt).
"Karena BG jadi tersangka. Seperti standar yang terjadi sebelumnya, pejabat publik dinonaktifkan," kata Arsul, saat dihubungi ROL, Jumat (16/1).
Alternatif kedua, menurutnya, Presiden Jokowi mengeluarkan keppres memberhentikan Sutarman, tetapi tidak melantik Budi menjadi kapolri baru. Melainkan presiden langsung menunjuk Plt. "Salah satu Jendral Bintang III, tapi yang paling mendekati ya Kapolri," ujarnya.
Arsul tidak masalah jika memang ada Plt Kapolri, setelah Budi dilantik. Karena semua itu menurut Arsul adalah kewenangan Presiden. Serta standar yang sering diberlakukan untuk pejabat publik yang menjadi tersangka. Dalam hal ini, kata dia, anggota DPR sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Selanjutnya menjadi urusan presiden," imbuhnya.