REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA—Meski pemerintah mengambil kebijakan penurunan harga BBM, tarif angkutan di Kota Surabaya tak lantas ikut turun. Disampaikan Ketua Organda Surabaya Sunhaji Ilahoh, pasalnya, tarif angkutan tidak hanya dihitung berdasarkan variabel BBM.
“Setelah kenaikan BBM kemarin kan, harga-harga lain ikut naik, spare part, ban dan lain-lain. Apa itu ikut turun juga?” ujar Sunhaji kepada Republika, Jumat (16/1).
Selain itu, menurut Sunhaji, tarif angkutan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Sunhaji mencontohkan, berdasarkan Perwali 2014, yang terbit pascakenaikan BBM terakhir, tarif angkutan kota ditetapkan Rp 4 ribu jauh-dekat.
Meski begitu, menurut Sunhaji, pihak Organda akan melihat respons masyarakat. Jika memang masyarakat menuntut tarif angkutan turun, Organda akan menindaklanjuti masukan masyarakat.
Sunhaji menyampaikan, penurunan harga BBM direspons positif oleh para pengemudi angkutan. Jika tanpa disertai dengan penurunan tarif, kondisi tersebut akan sangat membantu perbaikan hidup para sopir.