REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen mengawal hak asuransi korban Air Asia QZ 8501. Komitmen diwujudkan dengan layanan konsultasi bagi keluarga korban dan kemudahan pengurusan dokumen yang disyaratkan.
Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser menyampaikan, Pemkot Surabaya telah mendirikan posko konsultasi di Crisis Center Polda Jatim. Menurut Fikser, posko didukung tenaga ahli asuransi dari Universitas Airlangga Surabaya.
“Keluarga korban yang membutuhkan konsultasi soal hak-haknya, kami membuka ruang. Mulai dari soal perizinan, surat kuasa, menyiapkan administrasi, seperti akta kematian, melegalisasi surat, silakan datang,” ujar Fikser, Kamis (15/1).
Menurut Fikser, tak hanya sekedar konsultasi, Pemkot juga membantu mempermudah pengurusan dokumen-dokumen yang disyaratkan. “Misalnya terkait ahli waris, kalau pribumi itu diterbitkan dari lurah dan camat. Kalau keturunan dikeluarkan oleh notaris. Atau surat nikah, kalau Muslim dari KUA, kalau Kristen dari Disdukcapil,” ujar Fikser.
Pemkot Surabaya, menurut Fikser, mengarahkan dan mengoordinasikan pengurusan berbagai dokumen tersebut. “Yang pasti, Bu Wali berkomitmen penuh membantu warga Surabaya dalam urusan asuransi ini. Termasuk, posko kami juga melayani konsultasi bagi warga non-Surabaya. Tapi hanya sebatas konsultasi, kalau pengurusan dokumen kan di Pemkot atau Pemkab masing-masing,” kata Fikser.
Sebelumnya, pihak Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jawa Timur menyampaikan, dana asuransi penumpang telah diserahkan kepada pihak Air Asia. Ketua AAUI Jatim Didik Mulyono menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, nilai santunan untuk setiap korban meninggal adalah Rp 1,25 miliar.
Dijelaskan Didik, selain asuransi penumpang, keluarga korban juga berhak melakukan klaim atas berbagai asuransi jiwa yang didaftarkan secara pribadi. Termasuk asuransi pendidikan dan investasi.
Menurut Didik, nominal asuransi jiwa bisa jauh lebih besar dari asuransi penumpang. Ia mencontohkan, perusahaan asuransi Manulife mengeluarkan hingga Rp 23 miliar untuk satu orang pemegang polis yang menjadi korban Air Asia QZ 8501.
“Barang siapa yang sudah memiliki kekuatan hukum sebagai ahli waris, itu bisa segera diberikan, tidak akan menunggu semuanya (korban ditemukan),” ujar Didik ditemui di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim.