Jumat 16 Jan 2015 09:00 WIB

Ini Enam Pelanggaran di Bandara Soekarno-Hatta yang Ditemukan Ombudsman

Penguna jasa pesawat terbang memadati pintu 1 B keberangkatan dalam negri bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten , Jumat (25/7).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Penguna jasa pesawat terbang memadati pintu 1 B keberangkatan dalam negri bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten , Jumat (25/7).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ombudsman Republik Indonesia, menemukan enam pelanggaran di Bandara Soekarno-Hatta terkait pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang dilakukan oleh Regulated Agent (RA).

"Ini hasil investigasi yang kami lakukan di sana dan ternyata banyak sekali pelanggaran oleh perusahaan RA yang beroperasi di lini dua Bandara Soekarno-Hatta," kata Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, pelanggaran pertama dilakukan oleh RA adalah belum melengkapi semua infrastruktur yang diperlukan, misalnya kapasitas mesin X-ray. "X-ray Yang digunakan sekarang untuk pemeriksaan terlalu kecil sehingga tidak dapat menampung kargo dalam volume besar," kata Budi.

Pelanggaran kedua adalah mata rantai proses pengiriman kargo yang lebih panjang dan lebih lama sehingga memerlukan biaya yang lebih besar dibanding pelaksanaan langsung pada lini satu. "Adanya keharusan pelaksana RA berada di luar lini satu bandara sehingga menyebabkan faktor tidak efisien serta tidak menjamin keamanan" katanya.

Kemudian pelanggaran yang ketiga adalah proses pemeriksaan kargo dan pos melalui dua kali tahapan, yaitu oleh perusahaan RA yang terdapat pada lini dua kemudian dilakukan pemeriksaan ulang oleh maskapai penerbangan sendiri di lini satu.

Selanjutnya, pelanggaran yang keempat, belum ada koordinasi yang baik dengan urusan kepabeanan dan karantina untuk jenis barang tertentu yang harus melalui Bea dan Cukai serta instansi yang mengurus karantina.

Pelanggaran kelima, yaitu tidak ada kejelasan tentang regulasi yang mengatur mengenai tanggung jawab masing-masing pihak. Pelanggaran yang terakhir adalah terjadinya penumpukan barang yang akan diperiksa. Ia menyarankan agar Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang mekanisme penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos udara yang lebih baik lagi.

"Setidaknya mengatur tentang tanggung jawab RA dalam menjamin keamanan penerbangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement