Kamis 15 Jan 2015 18:32 WIB

Kemenpan RB Lanjutkan Kebijakan Larangan Rapat di Hotel

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.
Foto: Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, menyatakan akan melanjutkan kebijakan tentang larangan mengadakan rapat di hotel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada semua wilayah.

"Kebijakan ini sudah kami rapatkan dan hasilnya juga bagus, sehingga tetap kami lanjutkan," ujar Yuddy Chrisnandi di gedung Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (15/1).

Hasil dari evaluasi tersebut dirasa bagus, karena bermanfaat bagi efisiensi keuangan belanja pemerintah. "Peraturan itu juga bermanfaat untuk mengembalikan kedisiplinan dan fokus penyelenggaraan pemerintah,' tutur Yuddy.

Tujuan dari aturan ini adalah semata-mata untuk tata kelolaan pemerintahan yang lebih baik di Indonesia dan agar menuntut Usaha Kecil Menengah dan jasa penginapan lebih kreatif lagi dalam mengembangkan usahanya.

Pernyataan ini muncul setelah Menteri Pariwisata Arief Yahya menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk membahas soal surat edaran yang melarang PNS untuk melakukan rapat di hotel.

Terkait kelanjutan kebijakan ini, ia juga mengharapkan pengelola hotel untuk tidak memberhentikan karyawannya. "Jangan dipecat dong, kasihan mereka," tambah Yuddy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement