Kamis 15 Jan 2015 16:33 WIB

Ini Kabar Terbaru Kasus Tabloid Obor Rakyat

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Tabloid Obor Rakyat
Foto: Republika
Tabloid Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas dua tersangka, pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan penulisnya Dharmawan Sepriyosa sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap) untuk tahap satu, pada Senin (12/1)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Kamis (15/1). Obor Rakyat dilaporkan ke aparat hukum lantaran dituding melakukan fitnah kepada Presiden Jokowi selama kampanye Pilpres 2014.

Terkait pelimpahan tahap dua, yaitu berkas dan tersangka, Tony menyatakan hingga kini belum diserahkan. "Tinggal menunggu penyerahan tahap dua oleh penyidik Bareskrim yang belum ditetapkan tanggalnya," jelasnya.

Sebelumnya penyidikan kasus ini sempat tersendat karena kesibukan Jokowi saat pemilihan Presiden 2014. Penyidik harus mendapatkan keterangan dari Jokowi, karena merupakan aduan dari masyarakat dimana Jokowi menjadi korbannya.

Akibat perbuatannya kedua mantan wartawan Tempo itu dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP terkait penghinaan dan penyebaran kebencian. Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tahap dua ke jaksa untuk segera ditentukan kapan sidang keduanya digelar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement