Kamis 15 Jan 2015 15:18 WIB
Budi Gunawan tersangka

Menteri Yuddy: Pencalonan Budi Gunawan Sesuai Prosedur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
Foto: Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menyatakan proses pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau prosedurnya sudah sesuai dengan aturan yang ada, hanya saja kebetulan fakta lain ditemukan oleh KPK sehingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi rekening tidak wajar," kata Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Kamis (15/1).

Yuddy menjelaskan wacana yang berkembang mengenai ketidaksesuaian prosedur pencalonan adalah tidak tepat, karena ia menilai sebagai menteri tentang reformasi birokrasi, Yuddy mengetahui tentang prosedur. "Presiden Joko Widodo sudah benar secara prosedur, hanya pertimbangannya itu adalah kebijakan dia sendiri, pasti ada alasan yang kuat," ujarnya.

Dia menjelaskan, Kompolnas yang menyerahkan calon kepada presiden, kemudian presiden menyerahkan kepada DPR untuk diuji kelayakan persyaratan dan sudah dilaksanakan oleh DPR. "Saya tidak tahu opini dan desakan itu dari mana, tapi yang jelas presiden tidak ada waktu untuk mempelajari masalah rekening itu sebelumnya," katanya.

Untuk meneliti latar belakang dan seluk beluk harta kekayaan tentu bukan tugas presiden, sehingga ia berpendapat kesalahan jangan langsung dikerucutkan pada satu orang. "Bisa saja hal tersebut karena desakan golongan, baiknya semua pihak menunggu proses hukum yang berlangsung," tutur Yuddy.

Pada prosedur ini hanya presiden yang bisa mengambil keputusan akhir, semua instansi hanya menjalankan fungsi masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement