Kamis 15 Jan 2015 10:00 WIB

KPU tak Dilibatkan dalam Pembahasan Awal Perppu Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Indah Wulandari
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mulai dibahas di DPR, Kamis (15/1). Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dilibatkan pada pembahasan yang hanya akan dihadiri DPR dan pemerintah tersebut.

"KPU nanti ada jadwal sendiri mengenai kesiapan mereka menyelenggarakan pilkada," kata Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman.

Mulanya, Komisi II berniat melibatkan KPU dalam pembahasan awal tersebut. Namun, atas usulan sebagian besar fraksi, KPU baru dilibatkan setelah Perppu menjadi Undang-Undang.

"Fraksi-fraksi enggak setuju kalau KPU ikut. KPU kan penyelenggara UU, nanti setelah Perppu jadi UU baru dibahas dengan KPU," ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU mutlak dilibatkan dalam pembahasan Perppu. Khususnya menyangkut operasionalisasi perppu tersebut dalam pilkada.

"Akan lebih efektif jika KPU terlibat sejak awal sehingga didapat gambaran yang lebih utuh dari pihak yang netral dan kompeten soal penyelenggaraan pilkada berdasar Perppu," kata Titi.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dari jadwal yang didapat KPU tentang pembahasan Perppu memang tidak ada pelibatan KPU pada tahapan awal.

"Tapi kami tidak mendengar kabar, dan kabarnya tidak dilibatkan. Kami hanya diundang tanggal 20 Januari untuk membahas persiapan pilkada," kata Hadar.

Menurut Hadar, KPU memang perlu dilibatkan untuk memberikan gambaran kepada DPR dan pemerintah. Bahwa berdasarkan perppu, jadwal dan tahapan pilkada yang dibuat KPU menjadi lebih panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement