REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mulai dibahas di DPR, Kamis (15/1).
Agenda pertama adalah mendengarkan penjelasan pemerintah mewakili presiden atas landasan dikeluarkannya perppu tersebut.
"Nanti malam dibahas pukul 19.00 WIB. Agendanya mendengarkan penjelasan pemerintah dan pandangan fraksi-fraksi," kata Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman.
DPR, lanjut dia, akan mendengarkan keterangan dari pemerintah tentang keberadaan dan substansi perppu.Setelah itu, setiap fraksi akan menyampaikan pandangannya tentang keberadaan perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2014 tersebut.
Mulanya, Komisi II berniat melibatkan KPU dalam pembahasan awal tersebut. Namun atas usulan sebagian besar fraksi, KPU baru dilibatkan setelah Perppu menjadi Undang-Undang.
"KPU nanti ada jadwal sendiri mengenai kesiapan mereka menyelenggarakan pilkada," kata Rambe.
Menurut Rambe, Komisi II menargetkan pembahasan Perppu bisa dilakukan dengan cepat. Mengingat penyelenggaraan pilkada di 204 daerah yang masa jabatan pimpinannya segera berakhir.
"Kami maunya pembahasan dipercepat. Kalau bisa Februari sudah tuntas," ungkapnya.