Rabu 14 Jan 2015 21:52 WIB
Budi Gunawan Tersangka

Pakar Hukum: Laporan PPATK tidak Sahih Dijadikan Pertimbangan

Rep: C01/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sempat menunjukkan surat hasil penyidikan serta Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2010 saat menjalani uji kelayakan di DPR. Pakar Hukum Muzakir menilai surat tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan.

"Kalau (hasil penyidikan) PPATK ini dijadikan pertimbangan, menurut saya tidak sahih," jelas Muzakir pada ROL, Rabu (14/1). Alasannya karena PPATK tidak terlibat dalam proses penyidikan. PPATK hanya memberi indikasi rekening yang tidak wajar.

Ia menjelaskan wajar atau tidak wajarnya rekening tidak bisa menjadi patokan bahwa seseorang melakukan tindak pidana. Jika hal tersebut dijadikan patokan, ada kemungkinan terjadi kesalahan.

Misalnya, seseorang bisa saja "lolos" jika bisa membuktikan ketidakwajaran rekeningnya merupakan hal yang wajar. "Maka menurut saya, Jokowi sebaiknya tidak lagi melibatkan PPATK (terkait hal semacam ini)," lanjutnya.

Di sisi lain, Muzakir juga menyatakan Presiden tidak boleh hanya mengandalkan KPK saja dalam melakukan seleksi. Pasalnya, KPK hanya mencakuk kejahatan-kejahatan tertentu yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Sementara, calon-calon menteri dan juga lembaga lain yang dipilih langsung oleh presiden tidak semuanya berasal dari pegawai negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement