REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengamat politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Mada Sukmajati mengatakan Presiden Joko Widodo harus memastikan implementasi Undang-Undang Desa agar jangan dipolitisasi oleh jajaran menterinya sehingga amanat luhur UU tersebut bisa tercapai.
"Jangan sampai Undang-Undang (UU) Desa yang antara lain mengamanatkan dana transfer desa cukup besar jadi rebutan kepentingan politik," katanya di Yogyakarta, Rabu (14/1).
Menurutnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang antara lain mengamanatkan dana transfer desa mencapai Rp74 triliun perlu menjadi perhatian bersama sehingga pemanfaatannya mampu menyejahterakan rakyat. Sebab, katanya, tidak menutup kemungkinan implementasi UU dengan benefit politik besar tersebut menjadi rebutan.
"Itu yang dinamakan politik patronase. Kalau itu terjadi lumrah dan sudah jadi rahasia umum dalam setiap kabinet pemerintahan, sehingga perlu diwaspadai," ujarnya.
Direktur Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Tulus Warsito berharap, perebutan kewenangan dalam pengimplementasian UU Desa oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak didorong oleh kepentigan politik di belakangnya.
"Jangan sampai semangat ini menunjukkan indikasi praktik politik patronase," ucapnya.
Jika praktik politik tersebut ada, katanya, maka wajar rencana pemindahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari Kemendagri ke Kemendes PDT menjadi polemik dua kementerian itu. Sebab, direktorat tersebut yang ke depan memiliki tugas mengelola penyaluran dana desa.
"Dalam hal ini, Presiden perlu segera bertindak tegas dan memastikan amanat UU Desa tersebut benar-benar dapat menyejahterakan rakyat," katanya.