REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mobil dengan umur 10 tahun ke bawah akan dilarang masuk Jalur Protokol. Usulan tersebut disampaikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, larangan mobil dengan umur 10 tahun ke bawah tersebut mendapat penolakan dari pengendara.
Ferdiansyah Sinagi seorang pengendara mobil Suzuki Escudo tahun 1998 menolak ada pembatasan umur kendaraan melaju di Jalan Protokol Jakarta. Menurutnya larangan mobil di jalan protokol ini sangat tidak beralasan. Karena tidak ada beda antara mobil tua dengan mobil keluaran baru kalau mesin masih kendaraan masih mulus. Kecuali, pemerintah provinsi dan kepolisian mempunyai proyek pengadaan mobil dengan pengusaha mobil di Jakarta.
Katanya, tidak setiap mobil yang berumur 10 tahun ke bawah mengalami kerusakan mesin. Ferdiansyah yang juga penjual mobil bekas di Jakarta Timur ini mengatakan, "Mobil dengan usia 10 tahun ke bawah masih memiliki mesin yang mulus. Tidak banyak kerusakan yang dialami mobil tahun 2004. Bahkan, mobil yang dikendarainya pun Suzuki Escudo 1998 warna merah masih dalam kondisi mesin masih mulus."
Ferdiansyah mengatakan, kemacetan tidak bisa dijadikan alasan pembuatan kebijakan baru untuk pelarangan kendaraan masuk ke jalan protokol. Ia menganjurkan sebelum memberikan usulan, kepolisian seharusnya mengeluarkan data berapa banyak mobil tua yang mogok di jalan termasuk jalan tol. Selain itu hal ini juga dapat diantisipasi dengan uji mesin secara berkala.
Menurutnya setelah kebijakan itu berlaku, kemacetan bakal semakin parah di Jakarta. Sebab pengusaha mobil akan mengobral mobil-mobil baru dengan sistem kredit yang ringan. Akibatnya pembeli mobil akan melonjak dan membuat keadaan Jakarta semakin macet.