Selasa 13 Jan 2015 18:28 WIB

Evakuasi Air Asia QZ8501 Lampaui Undang-Undang

Rep: C74/ Red: Winda Destiana Putri
Kepala Basarnas Marsekal Madya FH Bambang Soelistyo.
Foto: Antara
Kepala Basarnas Marsekal Madya FH Bambang Soelistyo.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya FHB Soelistyo mengatakan dalam pasal 34 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, disebutkan bahwa operasi pencarian dan pertolongan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak musibah terjadi. Setelah itu operasi ditutup.

Namun, Basarnas memiliki hak untuk memperpanjang waktu operasi dengan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan yang ada di lapangan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UU yang sama.

"Kita pertimbangankan kondisi psikologi keluarga korban," kata Bambang dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (13/1).

Bambang mengatakan setelah dianalisa dan dievaluasi. Basarnas memperpanjang proses evakuasi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi harapan keluarga korban yang ingin agar evakuasi tetap dilakukan.

Bambang mengatakan walaupun ada rencana penutupan operasi evakuasi pencarian korban tetap dilakukan oleh armada gabungan. Saat ini operasi gabungan dilakukan dengan melibatkan anggota SAR, TNI, Polri, dan beberapa bantuan dari negara lain.

"Nanti bila sudah waktunya akan saya umumkan," kata Bambang.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedue operasi pencarian dan evakuasi. Proses pencarian gabungan memang tidak akan berjalan selamanya. Namun, ke depannya operasi harian Basarnas tetap dilakukan hingga seluruh jenazah korban Air Asia QZ8501 ditemukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement