REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Asuransi untuk korban Air Asia QZ8501 sudah diserahkan perusahaan asuransi kepada pihak Air Asia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, nilai santunan untuk setiap korban meninggal adalah Rp 1,25 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jawa Timur Didik Mulyono, Selasa (13/1). Menurut Didik, asuransi dibayarkan secara patungan oleh Jasindo dan Sinarmas selaku penyedia produk layanan, serta Allianz selaku pihak reasuransi.
Menurut Didik, saat ini, pihak asuransi bekerja dengan menggandeng firma solicitor asal Singapura bernama Kennedy Law. Solicitor sendiri merupakan praktisi hukum yang memiliki kewenangan bekerja di sejumlah yuridiksi hukum berbeda.
"Barang siapa yang sudah memiliki kekuatan hukum sebagai ahli waris, itu bisa segera diberikan, tidak akan menunggu semua korban ditemukan," ujar Didik ditemui di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim.
Selain asuransi penumpang, korban juga berhak melakukan klaim atas berbagai asuransi jiwa yang didaftarkan secara pribadi. Termasuk asuransi pendidikan dan investasi.
"Menurut saya, yang nilainya lebih besar asuransi jiwa tersebut. Saya mendapat informasi, dari Manulife, ada korban pemegang polis yang berhak hingga Rp 23 miliar," ujarnya.
Soal keabsahan ahli waris secara hukum, menurut Didik, pihaknya menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Untuk setiap klaim terbayar, akan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.