Selasa 13 Jan 2015 17:10 WIB

Kemendagri Pertahankan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengungkapkan telah bertemu dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rapat kabinet terbatas di Istana Presiden membahas urusan desa.

Menurut dia, di hadapan Presiden Joko Widodo telah dijelaskan pandangan dua kementerian tersebut tentang percepatan pembangunan kawasan desa.

"Tadi ikut rapat dimintai pendapat dan pandangan Kemendagri dan Kemendes. Setelah itu saya dan Marwan (Menteri Desa, PDDT) disuruh keluar," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/1).

Menurut Tjahjo, setelah mendengarkan pandangan dari Kemendagri dan Kemendes, presiden bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Bappensa melanjutkan rapat.

Tjahjo mengaku belum menerima hasil dan keputusan rapat tersebut. "Belum sampai ke saya (hasil rapatnya). Tapi mudah-mudahan pendapat kami diterima," ujarnya.

Meski begitu, dia menegaskan, Kemendagri tetap berpandangan urusan desa tidak bisa dipisahkan dari Kemendagri. Secara normatif itu jelas termaktub dalam Pasal 5 UU Desa yang menyebutkan desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Serta Pasal 2 UU Pemerintah Daerah yang menyebutkan desa berkedudukand i bawah kecamatan.

"Kami mengusulkan penyiapan aparatur desa, pemilihan kepala desa, kita tegak lurus dari pusat," ungkapnya.

Tjahjo sekaligus meminta urusan pemerintahan desa tetap dinaungi Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang memang selama ini di bawah Kemendagri. Jika urusan pemerintahan desa tetap diurus Kemendagri, menurutnya struktur yang selama ini mengurus desa tetap di bawah Kemendagri.

Politisi senior PDIP itu tidak sepakat jika untuk mengurus pemerintah desa, harus dibentuk sub unit baru.

"Saya secara pribadi tidak setuju penambahan struktur. Nambah pegawai baru, gedung baru, alat baru, pemborosan. Kan manajemennya harus kecil, efektif, dan efisien," kata Tjahjo.

Namun Kemendagri, menurutnya, siap mengikuti apa saja keputusan presiden melalui aturan kelembagaan kementerian yang dikeluarkan Kemenpan RB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement