REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota Bandar Lampung melayangkan surat imbauan kepada pengelola warung internet (warnet) tentang pembatasan jam operasional. Pada pukul 23.00, semua warnet di kota itu diminta tutup.
"Kami batasi jam operasionalnya dari 24 jam menjadi hanya jam 11 malam," kata Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP), Cik Raden, Selasa (13/1).
Kebijakan pengurangan jam operasional warnet sudah dilakukan sejak sepekan lalu. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum, para pengelola warnet hanya bisa membuka usaha mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.
Dalam surat imbauan tersebut, pemkot juga melarang pengelola warnet menerima kunjungan dari anak yang berseragam sekolah.
Pembatasan jam operasional warnet ini ditanggapi miring pengelola warnet. Soalnya, kebijakan itu membuat pengelola warnet kehilangan sebagian pemasukannya.
Pengelola warnet di Jalan Teuku Cik Ditiro, Andi mengatakan sejak menerima surat imbauan tersebut, pihaknya tidak lagi membuka usahanya hingga 24 jam. "Tapi, pemasukkan kami berkurang jauh dibanding buka 24 jam," ujarnya.
Pengelola warnet lainnya di Jl Teuku Umar, Irawan mengaku pengunjung banyak yang datang mulai sore hingga tengah malam. Sementara pagi dan siang jarang ada pelanggan. "Pengunjung warnet itu justru banyak malam hari, selain paketnya murah juga aksesnya cepat," kata dia.
Lina, warga Tanjungkarang Barat malah mendukung kebijakan itu. Pembatasan itu akan menertibkan masyarakat. "Mereka sampai malam setiap hari juga tidak baik untuk generasi muda," katanya.