Selasa 13 Jan 2015 13:49 WIB

Sidang Perkara Golkar Dilanjutkan Pekan Depan

Rep: c97/ Red: Bilal Ramadhan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang perkara antar kader Partai Golongan Karya akan dilanjutkan senin pekan depan (19/1). Sebelumnya Tim Advokasi Penyelamat Golkar mengajukan gugatan kepada Agung Laksono.

Sedangkan tergugat Aburizal bakrie, Idrus Marham, Fadel Muhammad, Nurdin Halid, Ahmad Noor Supit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut mengenai keabsahan Munas di Bali.

Pihak penggugat meminta agar Hakim meninjau ulang dan memberikan keputusan bahwa tergugat bersalah serta tidak sah sebagai pimpinan Partai Beringin melalui Munas Bali. Gelaran perkara sendiri berlangsung Senin (12/1). Sidang ditunda karena kemarin hanya tahap pengumpulan pihak terkait dan pembacaan gugatan.

Selain itu penundaan dilakukan untuk menunggu jawaban dari pihak tergugat. Dalam sidang tersebut pihak penggugat hadir langsung. Sedangkan tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Yusril Ihza Mahendra.

"Kami diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan jawaban," kata Yusril pada Republika, Selasa (12/1).

Ia menyampaikan bahwa seharusnya pihak penggugat melaporkan dulu sengketa ini pada Mahkamah Partai (MP) sebelum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut sesuai dengan peraturan dalam Undang Undang Partai Politik Pasal 30.

"Ya masih ingat dengan kasus Nusron Wahid dulu kan. Ia juga mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri sebelum lapor ke Mahkamah Partai. Hasilnya ya Nusron tidak dimenangkan," ungkap Yusril.

Sebab PN Pusat tidak berhak menindak perkara ini, jika penggugat belum mengikutsertakan MP dalam pebyelesaian sengketa partai. Yusril pun menjelaskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Tim Penyelamat Partai bias.

Karena yang digugat adalah perseorangan, bukan institusi. Pihak tergugat sendiri saat ini sedang menyiapkan jawaban terhadap gugatan. "Ya yang kami lakukan adalah menyiapkan jawaban," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement