Selasa 13 Jan 2015 08:08 WIB

DPR: Batas Waktu Laporan Reses Dua Pekan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah memasuki masa sidang pertama tahun 2015 setelah reses sekitar sebulan. Di masa sidang setelah reses, setiap anggota dewan diwajibkan untuk melaporkan hasil reses di daerah pemilihan masing-masing.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan sebagian laporan hasil reses anggota sudah dilaporkan. Tapi masih ada sebagian anggota DPR yang belum membuat laporan ini. Nanti, laporan ini akan dibahas dalam rapat pengganti bamus. Sebab, sebagian anggota DPR ada anggota yang baru. Mereka masih membutuhkan penjelasan bagaimana menyusun laporan sesuai standar DPR.

"Paling lama 2 minggu setiap anggota harus membuat laporan reses ini," kata Taufik Kurniawan pada Republika, Senin (12/1).

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan laporan reses setiap anggota disampaikan ke ketua fraksi masing-masing untuk dilanjutkan ke Kesekretariatan Jenderal DPR. Dari Setjend DPR akan dicek oleh biro keuangan. Dari sini, imbuh Taufik, akan dicek dengan sistem keuangan yang ada.

Taufik menambahkan, selama ini hasil laporan kegiatan reses oleh anggota DPR sudah sangat baik. Hasil laporan keuangan dari anggota ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari laporan BPK, selama 3 tahun ini laporan keuangan reses anggota mendapat predikat 'wajar tanpa pengecualian.'

"Kalau laporannya tidak sempurna, tidak mungkin mendapat predikat itu," imbuh Taufik.

Saat ini pekerjaan DPR soal laporan reses ini adalah soal sosialisasi. Terutama pada anggota DPR yang baru. Dari laporan yang sudah masuk, kata Taufik, baru dari anggota DPR yang lama, sedangkan yang baru belum masuk.

Sementara itu, Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan mekanisme untuk pelaporan hasil reses oleh anggota dewan sudah ada. Dalam membuat laporan, harus ada aturannya agar hasil laporannya rapi. Untuk sosialisasi sistem pelaporan yang sesuai mekanisme akan dilakukan dalam Badan Musyawarah.

"Besok akan dipaparkan dalam Bamus bagaimana laporan yang sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Setyo Novanto. N agus raharjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement