Senin 12 Jan 2015 17:27 WIB

Mobil Lawas Bakal Dilarang Masuk Jalan Protokol Jakarta?

Kendaraan terjebak kemacetan panjang di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kendaraan terjebak kemacetan panjang di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengusulkan pembatasan umur kendaraan yang melintasi jalur protokol di Ibu Kota. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

"Beberapa cara mengurangi volume kendaraan di beberapa wilayah salah satunya pembatasan umur kendaraan 10 tahun ke bekalang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (12/1).

Martinus menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berwenang menyusun regulasi pembatasan umur kendaraan itu karena pembatasan kendaraan harus melalui aturan daerah yang dibuat pemerintah setempat.

Lebih lanjut, Martinus optimistis pembatasan usia mobil akan mengurangi volume kendaraan yang beroperasi sehingga menekan kemacetan lalulintas.

Berdasarkan pantauan, Martinus menyebutkan kepadatan kendaraan terjadi pada jam tertentu terutama saat pegawai kantor pergi dan pulang.

"Dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB terjadi kepadatan pada semua ruas jalan karena kuantitas jalan tidak sebanding dengan kendaraan," ujar Martinus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement