Senin 12 Jan 2015 20:19 WIB

Ketua MK yang Baru Dinilai Bebas Kepentingan Politik

Rep: c08/ Red: Esthi Maharani
Ketua MK Arief Hidayat.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua MK Arief Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjamin dalam memimpin Mahkamah Konstitusi selama dua tahun kedepan, Arief Hidayat akan terbebas dari pengaruh kepentingan politik. Sebab dalam mengambil keputusan dalam perkara di MK, ketua MK harus mendengarkan mayoritas dari Sembilan hakim MK yang ada.

“Saya yakin Pak Arief tidak akan terpengaruh oleh kepentingan politik manapun. Misalkan dia orang dekat presiden atau PDIP, dia tidak akan bisa buat apa-apa, karena keputusan atas suara hakim mayoritas,” kata Margarito kepada Republika Online, Senin (12/1).

Selama mengenal sepak terjang Arief selama menjadi hakim MK, Margarito melihat Arief adalah sosok yang independen dan mampu menjaga diri dari hal-hal yang akan merusak integritasnya sebagai hakim MK.  

Seperti diketahui, Arief Hidayat hari ini diumumkan sebagai ketua MK yang baru menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa tugasnya sejak tanggal 7 Januari lalu. Arief adalah hakim MK yang diangkat melalui jalur DPR pada April 2013 lalu. Saat itu Arief diangkat untuk menggantikan hakim MK Mahfud MD yang memasuki masa pensiun.

Pemilihan Airef sebagai ketua MK tadi siang dilakukan dengan mekanisme sidang tertutup. Arief terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat yang dilakukan oleh Sembilan hakim MK.

Selain mengumumkan Arief sebagai ketua MK yang baru, MK juga telah memastikan Anwar Usman sebagai wakil ketua MK. berbeda dengan proses pemilihan ketua MK, pemilihan wakil ketua MK harus melalui mekanisme voting. Tiga calon wakil ketua MK sebelumnya adalah Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement