REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Setelah empat putaran pemilihan, akhirnya Anwar Usman terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi perioden 2015 sampai 2017. Sebelumnya terdapat tiga calon Wakil Ketua, yaitu Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar.
Dalam putaran ke empat anwar mendapatkan lima suara, sedangkan Aswanto empat. "Dengan ini, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman," tutur Ketua MK, Arief Hidayat pada pukul 14.24, Senin (12/1).
Selanjutnya Arief menyampaikan harapannya agar hakim anggota Mahkamah dapat bekerja dengan baik. Ia berjanji untuk taat dan tunduk pada hukum, serta menjalankan fungsi MK selurus-lurusnya. "Kami akan taat, tunduk pada hukum, berjalan selurus-lurusnya dan menghasilkan keputusan yang dapat dilaksanakan paratur negara dengan sebaik-baiknya," kata Arief.
Ia menyampaikan bahwa Pengambilan Sumpah Hakim MK akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari. "Saya berharap agar selanjutnya Mahkamah konstitusi mampu menghasilkan keputusan-keputusan yang memberikan keadilan, kepastian hukum, dan bermanfaat mejadikan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur," ungkap Arief.
Sebelumnya Ketua MK sempat menyampaikan bahwa Wakil yang terpilih sempat ragu untuk maju dalam pencalonan. "Suasana di MK ini sangat elok. Bahkan tadi Doktor Anwar Usman sempat ragu dalam pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. 'Apa iya saya ini pantas menjadi Wakil Ketua,' katanya," papar Arief, sebelum pemungutan suara dimulai.