REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015 hingga 2016 telah diumumkan, dan menghasilkan nama Arief Hidayat, Senin (12/1). Dia bakal menggantikan posisi yang ditinggalkan Hamdan Zoelva. Arief sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua MK.
Pemilihan Arief berlangsung secara lancar melalui musyawarah mufkat dalam sidang tertutup yang dilakukan oleh sembilan hakim. Sedangkan wakilnya akan dipilih dalam Rapat Sidang Pleno.
"Rapat Permusyawaratan Hakim belum menghasilkan suara yang mufakat dalam memilih Wakil Ketua. Oleh itu wakil akan ditentukan dalam sidang pleno terbuka ini," tutur Ketua MK Arief Hidayat.
Diamenyampaikan ada tiga hakim yang bersedia memilih dan dipilih sebagai wakil ketua. Tiga nama itu adalah Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar.
Sedangkan sisanya tidak bersedia untuk dipilih. Dalam pernyataan awal sidang salah satu hakim Maria Farida Indrati menyampaikan bahwa dirinya enggan untuk dipilih, namun akan berusaha sebaik mungkin dalam memilih. "Semoga yang selanjutnya memegang jabatan mampu mengangkat kembali marwah Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Sistem pemilihan wakil ketua akan dilakukan secara voting. Dan hasilnya akan diumumkan segera dalam hari yang sama. Mahkamah Konstitusi sendiri adalah lembaga peradilan ketatanegaraan dan politik. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003, MK berwenang mengadili di tingkat awal dan akhir dengan keputusan final.
Pemilihan ketua MK secara mufakat sangat jarang terjadi. Sehingga fenomena pemilihan ketua secara aklamasi seperti sekarang, menjadi sejarah baru dalam perjalanan MK. Dalam pidatonya Patrialis Akbar menyampaikan, "Ini bukanlah momen persaingan. Namun yang kita lakukan adalah upaya persandingan."