Ahad 11 Jan 2015 16:58 WIB

Bebatuan Candi Prambanan Banyak yang Hilang, Ada Apa?

Candi Prambanan, salah satu cagar budaya di Yogyakarta.
Foto: nrmnews.com
Candi Prambanan, salah satu cagar budaya di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN-- Bebatuan struktur candi perwara di Kompleks Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, banyak yang hilang sehingga menyulitkan Balai Pelestarian Cagar Budara untuk memugar 222 candi atau bangunan pendukung candi utama.

"Pada masa penjajahan Belanda banyak batu-batu candi yang diambil dan digunakan oleh pengusa setempat sebagai upeti atau hadiah untuk kerabat," kata Kepala BPCB Yogyakarta Tri Hartono di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat pemugaran yang dimulai pada 2015 ini tidak akan bisa maksimal menyelesaikan 222 unit candi. "Kami tidak bisa menjamin apakah di tahun selanjutnya, program pemugaran ini akan bisa terus dikerjakan," katanya.

Ia mengatakan, dalam pemugaran candi perwara ini, pihaknya hanya bisa menyelesaikan satu per satu. Terutama dalam proses kajiannya, apakah memang layak dipugar atau tidak. "Tempat untuk rekonstruksi awal juga terbatas, sehingga kami kaji satu per satu. Yang layak lebih dulu dipugar ya kami kerjakan, tidak bisa langsung semua," katanya.

Tri Hartono mengatakan, pihaknya juga tidak bisa menjamin, apakah seluruh candi perwara yang perlu dipugar, yaitu berjumlah 222 unit tersebut seluruhnya bisa didirikan. Apalagi, secara visual keseluruhan batu yang ada juga tidak mencukupi.

"Bebatuan banyak yang hilang. Kalau dilihat, tak akan mungkin bisa sampai mendirikan 222 candi perwara. Bahkan, setengahnya pun kami tidak bisa menjamin," katanya.

Ia mengatakan, hilangnya bebatuan candi tersebut, menurutnya, terutama di masa penjajahan Belanda digunakan untuk upeti. Baik kepada pemerintah atau kerajaan lain, atau kepada kerabat, saudara.

"Itu sebagai barang antik atau cendera mata yang diberikan kepada kerabat atau teman. Selain itu juga sebagai bahan kajian ilmu pengetahuan. Pada zaman itu kan memang belum ada undang-undang atau aturan yang melarang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement