Ahad 11 Jan 2015 16:13 WIB

DPRD Kaji Aturan Gas Bumi di Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Maman Sudiaman
pipa gaspgn (ilustrasi)
Foto: pt pgn
pipa gaspgn (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- DPRD Lampung mendukung langkah Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN mulai menyalurkan gas bumi kepada industri di Lampung selagi tidak menyalahi aturan. DPRD berharap PGN mulai memikirkan penyaluran gas bumi hingga ke rumah tangga di Lampung.

"DPRD akan mengkaji lagi aturan penyaluran gas bumi ke konsumen di Lampung, agar tidak menimbulkan dampak negatif," kata Ketua DPRD Lampung, Deddy Afrizal, kepada Republika di Bandar Lampung, Ahad (11/1).

Menurut dia, langkah PGN untuk menyalurkan gas bumi ke-14 industri besar di Lampung sudah bagus asalkan sesuai aturan yang ada. DPRD akan mengkaji lagi persoalan peraturan daerah (perda) yang mengatur bangunan infrastrutur dan pasokan gas bumi ke konsumen terutama untuk industri.

Sampai saat ini, akunya, belum ada pertemuan komisi dengan PGN hingga proses penyaluran gas bumi ke belasan industri di Lampung. "Kami, terutama Komisi IV akan mengkaji lagi aturan yang ada agar langkah PGN ini tidak melanggar peraturan yang ada," ujarnya.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur jaringan pipa gas bumi ke sejumlah industri memang harus memenuhi ketentuan yang ada, agar tidak terjadi dampak yang tidak diinginkan. Untuk itu, kata dia, Komisi IV akan melakukan kajian terkait rencana PGN mulai menyalurkan gas bumi ke sejumlah industri di Lampung.

PT PGN pada bulan Januari ini mulai mengalirkan gas bumi ke-14 industri di wilayah Lampung. Penyaluran gas bumi ini merupakan realisasi dari penandatanganan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dengan 14 industri besar di Lampung pada pertengahan tahun 2014.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement