Ahad 11 Jan 2015 14:18 WIB

Bawaslu Diusulkan Jadi Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjuk rasa dari Dewan Rakyat Jakarta melakukan aksi protes di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Foto: antara
Pengunjuk rasa dari Dewan Rakyat Jakarta melakukan aksi protes di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertransformasi menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu. Ketimbang membuat lembaga baru untuk menangangi sengketa pemilu, mengubah peran dan posisi Bawaslu dinilai lebih efektif.

"Dalam bayangan kami tidak membuat lembaga baru karena ini hanya menambah banyak pihak yang terlibat saja dengan jaminan kompetensi yang juga belum pasti. Gagasannya bisa dengan mentransformasi Bawaslu menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, di Jakarta, Ahad (11/1).

Namun mengubah Bawaslu menjadi Badan Penyelesaian Sengketa harus diikuti dengan perubahan persyaratan keanggotaan dan juga kewenangan lain. Kewenangan pengawasan Bawaslu menurutnya sebaiknya dihilangkan. Sementara tindak pidana pemilu langsung diselesaikan kepolisian dan perangkat penegak hukum pidana.

"Jadi Bawaslu fokus pada pengawasan dana kampanye dan penyelesaian sengketa," jelas Titi.

Untuk merealisasikannya, menurut Titi, pembahasannya harus diikuti dengan perubahan UU Penyelenggara Pemilu. Artinya, transformasi itu baru bisa dilakukan beberapa tahun ke depan. Setidaknya untuk pemilu 2019 dan pilkada serentak nasional 2021 nanti.

Transformasi tersebut, lanjut Titi, tidak akan terlalu sulit. Bawaslu hanya perlu meningkatkan prasyarat yang lebih kuat untuk menjadi anggota Bawaslu.Yakni personil yang mengerti dan ahli dalam hukum dan pemilu. Sementara dari perangkat kesekretariatan, tinggal menyesuaikan dari yang sudah ada saat ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan siap menangani sengketa pilkada jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi Undang-Undang. Hanya saja, untuk sistem peradilan dan penegakan hukumpemilu yang lebih baik MA mengusulkan dibentuk pengadilan khusus pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement