Ahad 11 Jan 2015 11:27 WIB

Kasus Penipuan Dominasi Kejahatan Online

Rep: C09/ Red: Indira Rezkisari
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya mencatat kasus penipuan setiap tahunnya selalu mendominasi kejahatan online atau kejahatan yang dilakukan melalui jaringan nirkabel. Kasus penipuan online tersebut diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu penipuan melalui email, penipuan melalui website, dan penipuan melalui SMS.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hilarius Duha, mengatakan, pada 2014 terdapat 446 kasus penipuan yang dilaporkan dan 229 kasus penipuan yang diproses oleh Subdit Cyber Crime.

“Kasus penipuan terjadi sebanyak 60 persen dari keseluruhan kasus cyber crime di 2014,” jelas Hilarius, Ahad (10/1).

Menurut Hilarius, banyaknya kasus penipuan disebabkan oleh kurang waspadanya masyarakat. Ia menyayangkan sikap pengguna internet yang mudah percaya dengan tawaran-tawaran dari orang yang belum dikenalnya dengan baik.

“Kita harus waspada jual beli online, tawaran lowongan pekerjaan, atau perkenalan dengan orang asing di dunia maya yang mengharuskan kita melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening,” kata dia.

Ia menambahkan, dari kasus penipuan yang dilaporkan ke Subdit Cyber Crime, korban mengalami berbagai kerugian mulai dari ratusan ribu sampai miliaran rupiah. Tak jarang polisi menemukan kasus penipuan yang pelakunya berada di daerah atau di negara lain.

“Meskipun kerugian korban sedikit, tetap kami selidiki karena bisa jadi pelaku telah banyak menjerat korban lain,” jelasnya.

Kasus penipuan juga mengalami peningkatan sebanyak 111 kasus dari tahun 2013. Diduga peningkatan masih akan terus terjadi seiring dengan banyaknya masyarakat yang telah memiliki kesadaran melapor pada kepolisian yang khusus menangani kejahatan online.

Selain kasus penipuan, kasus yang juga banyak terjadi dalam kejahatan online adalah pencemaran nama baik, pengancaman, penjebolan password akun email, dan kejahatan terhadap kesusilaan. Sedangkan kasus kejahatan online yang terjadi dalam jumlah kecil di antaranya kasus penggelapan, pemerasan, kejahatan perbankan, dan penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement