REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tipikor Bareskrim Polri menyatakan telah menahan Entik Karyana adalah seorang tersangka dugaan mark up dana proyek pengadaan buku SMP di lingkungan Disdik Garut. Entik ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak (9/1) sampai (28/1).
Kasubagops Tipikor Bareskrim, AKBP Arief Adiharsa menjelaskan Entik telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengadaan buku Pengayaan, buku Referensi dan buku Panduan Pendidik DAK 2010, yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten garut TA. 2010, yang terjadi sekitar Tahun 2010 di Jl. Pembangunan Nomor 179 Kota Garut,
Entik yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, secara sadar menandatangani HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dibuat oleh panitia lelang.
Perbuatannya tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur karena ia tidak melakukan pengawasan pekerjaan dengan benar. Sehingga pekerjaan belum selesai, namun ia sudah menandatangani berita acara serah terima pekerjaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan mendatangani permohonan pencairan uang.
“Akibat perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.846.754.780,” kata Arief, Sabtu (10/1).
Awal mula terungkapnya kasus ini adalah adanya kecurigaan bahwa buku terus saja digudangkan tanpa dikirimkan ke sekolah. Setelah penyidik datang, baru buku tersebut dibagi-bagikan. Padahal penyelidikan sendiri dilakukan sejak tahun 2012 yang lalu.
Perbuatan Entik telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak piana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.