REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Lima orang narapidana dan tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Martapura, Kalimantan Selatan, kabur setelah menjebol dinding salah satu ruangan penjara itu, Sabtu dini hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Anak Martapura, Lenggono Budi, Sabtu, mengatakan, lima orang warga binaan yang kabur tersebut seorang di antaranya masih berstatus tahanan yang masih menjalani proses hukum. Mereka kabur setelah menjebol dinding sel pengasingan.
"Mereka menjebol dinding sel ruang pengasingan dan kejadiannya baru diketahui petugas pukul 02.10 Wita," ujar Lenggono melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Jaini.
Lima narapidana dan tahanan yang kabur adalah Abdul Saleh (31) warga Jalan Menteri Empat Kelurahan Keraton Kota Martapura yang terlibat kasus kepemilikan senjata tajam.
Kemudian, Muhamad Fandi alias Tuhung (47) warga Jalan Purnawirawan Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru yang terkena pelanggaran pasal 81(1) UU Perlindungan Anak.
Selanjutnya Ismari (29) warga Jalan Halinau Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang dihukum karena kasus kepemilikan narkotika.
Narapidana lain yakni Riskiansyah (16) warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin Timur karena terlibat kasus pencurian dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Satu orang lain atas nama Winarto alias Kacong berusia 29 tahun warga Jalan Tanjung Rema Kelurahan Jawa Martapura terlibat kasus pencurian dan statusnya masih sebagai tahanan.
Jaini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Banjar untuk melakukan pengejaran terhadap empat narapidana dan satu tahanan yang melarikan diri.
"Koordinasi dengan Polres Banjar sudah dilakukan dan mereka siap membantu mengejar narapidana serta tahanan yang kabur. Semoga mereka segera tertangkap," katanya.