REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Plt Gubernur Banten Rano Karno mengangkat tersangka korupsi pada proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Iing Suwargi menjadi Asisten Daerah 1 (Asda) di Pemprov Banten.
Padahal, Iing Suwargi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 4,8 miliar.
Selain Iing, pada hari yang sama Rano juga melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Kurdi Matin. Kurdi Matin menggantikan posisi Muhadi yang kini telah pensiun. Selain itu Rano juga melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten.
Mereka adalah Anwar Masud menjadi Kepala Inspektorat Banten, Widodo Hadi menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Takro Jaka Rooseno menjadi Asda III, M Husni Hasan menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman.
Sementara, Komari didaulat menjadi Kepala Badan Penanggulangan bencana Daerah, Basri menjadi Kepala Satpol PP, dan Ino S Rawita yang sebelumnya menjadi kepala BPBD dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Bimbingan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Kasubdid Tipikor Krimsus Polda Banten AKBP Zaenudin mengatakan kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp.4,8 miliar yang melibatkan Iing Suwargi dalam bulan ini akan dilimpahkan ke keJaksaan.
"Hasil BPKP sudah keluar dan kerugian negara dari kasus tersebut Rp 2,8 miliar dan pada bulan ini akan di limpahkan ke kejaksaan," kata Zaenudin.