REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 22 tahun 2014 untuk memberantas praktik sponsor atau calo tenaga kerja Indonesia (TKI) liar.
Hanif mengakui, tidak mudah memang menghentikan praktik sponsor TKI liar yang sering melakukan aksi penipuan dan bujuk rayu terhadap calon TKI dan keluarganya. Akibatnya, tidak sedikit TKI yang tergiur dan tertipu oleh sponsor TKI liar.
“Sehingga mereka rawan menjadi TKI ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia. Apalagi, banyak sponsor yang menawarkan dan mengiming-imingi calon TKI dengan gaji yang besar tanpa melalui prosedur resmi,” katanya saat mengunjungi kantong TKI di Desa Serangwetan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Bara, Jumat (9/1).
Keberadaan sponsor atau calo TKI liar ini tak hanya para calon TKI. Bahkan PPTKIS pun kerap dirugikan karena harus membayar biaya rekruitmen yang mahal dan terjadinya pemalsuan identitas dan persyaratan calon TKI. Untuk menghentikan ulah calo TKI liar yang selalu merugikan calon TKI tersebut, ia menerbitkan Permenaker No 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
“Salah satu tujuan aturan baru ini memberantas keberadaan calo TKI liar. Permenaker ini sekaligus mencegah penempatan TKI ilegal dan menghentikan pemalsuan identitas calon TKI yang sering dilakukan calo TKI,” ujarnya.
Hanif mengatakan, salah satu masalah yang dialami para TKI yang bekerja di luar negeri umumnya bersumber dari proses rekruitmen di dalam negeri. Untuk itu, kata dia, pembenahan mekanisme rekruitmen di daerah asal ini merupakan solusi perlindungan terhadap para TKI.
“Dalam aturan baru tersebut, para calo TKI atau petugas rekrut harus diangkat sebagai karyawan resmi perusahaan pengerah TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang dilengkapi surat kontrak,” ujarnya.
Selain itu, dalam aktivitasnya mencari calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri, para petugas rekrut itu harus dilengkapi surat tugas dan identitasnya tercatat secara resmi di dinas-dinas Ketenagakerjaan setempat. Petugas PPTKIS dilarang memungut biaya rekrut kepada calon TKI. Karyawan PPTKIS bersama-sama dengan pegawai dinas kabupaten/kota melakukan rekrut calon TKI yang terdaftar di dinas kabupaten/kota.
“Pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas kabupaten/kota dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.