Sabtu 10 Jan 2015 01:11 WIB

Langgar Aturan, Puluhan PNS Diturunkan Jabatannya

Penerimaan CPNS
Foto: Antara
Penerimaan CPNS

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menyatakan sepanjang tahun 2014 ada 33 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat dikenai hukuman disiplin karena melanggar peraturan yang berlaku.

"Jumlah ini menurun kalau dibandingkan tahun 2013. Pada tahun 2013 ada 44 orang PNS yang dikenai hukuman disiplin. Saat ini total jumlah PNS di Jabar ada 12.358 orang," kata Kepala BKD Jawa Barat M Solihin, di Kota Bandung, Jumat (9/1).

Akibat melanggar hukum atau peraturan yang ada, kata dia, dari 33 orang PNS tersebut sebanyak satu orang diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, lalu 20 orang diturunkan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.

Ia menuturkan, sebagai bentuk konsekuensi dari hukuman disiplin tersebut ada juga tiga orang yang dinyatakan dibebaskan dari jabatan, kemudian sembilan orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Dan pelanggaran yang mereka lakukan pada umumnya adalah tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tanpa alasan yang jelas," kata dia.

Selain itu, lanjut Solihin, 33 orang PNS yang dikenai sanksi tersebut adalah karena melakukan pernikahan ke dua (poligami) dan perceraian tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

"Saya berharap, untuk ke depannya, jumlah PNS yang melakukan pelanggaran itu bisa semakin berkurang jumlahnya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement