REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Jaringan peredaran narkoba jenis sabu- sabu kembali diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. Selain mengamankan 500 gram lebih sabu- sabu yang siap diedarkan, polisi juga meringkus dua orang anggota jaringan.
Masing- masing EA (28), warga Indramayu serta D, seorang narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (lapas) Klaten. D merupakan otak dari jaringan peredaran narkoba ini. Yang bersangkutan bahkan mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol N Simbolon mengatakan penungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencium adanya jaringan pengedar narkoba di wilayah Solo dan sekitarnya, yang mengarah pada EA.
Pelaku pun diringkus di rumah kontrakannya, yang beralamat di Dukuh Tanon Lor RT 03/ RW 02 Kelurahan Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dari tangan EA polisi mengamankan barang bukti sabu- sabu sedikitnya 500 gram yang terdiri atas lima paket besar.
Selain itu juga satu paket sabu dalam plastik klip kecil seberat 3,5 gram, satu timbangan elektrik, tiga buah sendok plastic dan HP sarana transaksi narkoba. “Jika dinominalkan uang, total barang bukti sabu- sabu yang diamankan ini mencapai Rp 975 juta,” tegas Simbolon, Jumat (9/1).
Berdasarkan pengakuan EA, tambahnya, selama ini ‘bekerja’ atas perintah D yang berada di dalam lapas Klaten. Sehingga petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tak banyak menemui kesulitan untuk mengamankan D dari lapas ini.
Selain menerima kiriman sabu- sabu, EA juga berperan membagi barang haram ini menjadi beberapa paketan kecil. Ia juga mengantar sabu- sabu di tempat tertentu.
Simbolon juga menyampaikan, sebelum dibekuk jajaran Ditresnaroba Polda Jawa Tengah, EA telah menjual dan mendistribusikan sedikitnya 200 gram sabu- sabu.
“Selain EA dan D, polisi masih memburu seorang kurir anggota jaringan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba ini,” lanjutnya.