Jumat 09 Jan 2015 23:00 WIB

Polisi Tangani 12 kasus Kejahatan Lingkungan di Jabar Selama 2014

Rep: c80/ Red: Bilal Ramadhan
Air bercampur limbah keluar dari sebuah selokan yang bermuara ke Sungai Citarum di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Air bercampur limbah keluar dari sebuah selokan yang bermuara ke Sungai Citarum di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Polda Jabar telah menangani 12 kasus kejahatan lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan Pertambangan ilegal. Sebagian besar kasus kejahatan lingkungan ini terjadi di wilayah Kabupaten Bandung dan Purwakarta.

Hal tersebut dikatakan Wakapolda Jabar Brigjen Pol Mohammad Taufik, dirinya mengatakan kepolisian akan serius menangangi berbagai kasus kejahatan lingkungan. Terutama yang melibatkan industri disepanjang DAS Citarum.

Sepanjang 2014 lalu saja, Dari 12 kasus yang ditangani, satu kasus berada diwilayah Purwakarta sisanya diwilayah Kabupaten Bandung. Taufik juga mengatkan Empat dari 12 kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan (P21). Sedangkan sisanya sudah masuk tahap penyidikan.

‘’Memang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Bandung. Dilakukan oleh industri dan juga peternakan yang membuang limbah kotoran ternaknya langsung ke sungai Citarum,’’ kata Taufik, di Bandung, Jumat (9/1).

Dikatakan taufik, pihaknya memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya penegakan hukum kepada para pelaku kejahatan lingkungan. Meskipun demikian, untuk menangani kasus kejahatan lingkungan ini, polda jabar tidak bisa berjalan sendiri.

Namun, Tetap harus bersama-sama dengan instansi lainnya. Seperti Badan Pengendalian Lingkungah Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten dan Provinsi Jabar. ‘’Sehingga bukannya kami tidak bertindak atau lamban. Namun untuk kasus seperti ini diperlukan kehati-hatian serta melibatkan instansi lainnya,’’ jelasnya.

Taufik mengungkapkan, dari 12 kasus yang tengah ditanganinya tersebut, modus rata-rata yang dilakukannya adalah membuang limbah cair beracun dan berbahaya (B3) langsung kedalam aliran sungai. Tanpa melalui proses penjernihan di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

‘’Akibatnya kerusakan ekosistem sungai terus terjadi. Dan selain limbah cair, kerusakan lingkungan sungai juga terjadi akibat rendahnya kesadaran warga yang masih membuang sampah ke sungai,’’ ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement