Jumat 09 Jan 2015 17:16 WIB

Pro-Kontra Revitalisasi Teluk Benoa Dianggap Konflik Sosial yang Positif

Pemandangan jalan tol Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua difoto dari udara di Perairan Teluk Benoa, Nusa Dua, Bali.
Foto: Antara/Satya Bati
Pemandangan jalan tol Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua difoto dari udara di Perairan Teluk Benoa, Nusa Dua, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh masyarakat Bali, Komang Gde Subudi mengatakan, pro-kontra terhadap rencana revitalisasi Teluk Benoa dapat dilihat sebagai konflik sosial yang positif. Asal pemda mampu memediasi dan memfasilitasi dua kubu untuk melakukan pembahasan yang berorientasi resolusi. 

Pihak yang menentang, katanya, tidak bisa hanya menolak saja. Mereka juga harus memberikan resolusi. Sementara itu, pihak yang tidak, memiliki kompetensi sebaiknya jangan turut berpendapat karena dapat mengganggu proses resolusi konflik.

Karenanya, ia selalu mendorong agar pemda melakukan komunikasi yang aktif ke masyarakat dan investor. "Investor juga kami dorong hal sama. Kami akan mengawal hal ini agar kelak pembangunannya bersinergi untuk kebaikan bersama. Kami sebagai warga Bali, juga bergerak terus untuk mensosialisasikannya," ucap Ketua Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup Bali itu.

Ia menjelaskan, beberapa kelebihan revitalisasi Teluk Benoa. Misalnya, menjanjikan penyerapan lapangan kerja yang besar bagi masyarakat Bali.

Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan bertambah besar yang dan meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan rakyat Bali.

"Bagi pemda akan menambah PAD, otomatis program-program pemda juga akan berjalan lebih baik. Di Bali sendiri masih banyak pengangguran, dengan adanya revitalisasi diharapkan pengangguran semakin berkurang. Masyarakat Bali, apapun agama dan asalnya, akan jadi prioritas sebagai tenaga kerja. Dengan begitu, kesejahteraan dan perbaikan ekonomi masyarakat Bali akan semakin meningkat," kata Ketua Yayasan Bumi Bali Bagus itu.

Sebelumnya dipaparkan, kondisi Teluk Benoa saat ini memprihatinkan. Karena terjadi pendangkalan yang mengancam kehidupan hutan mangrove akibat sedimentasi. 

Bahkan, Teluk Benoa dipenuhi sampah sisa pembangunan jalan tol, maupun sampah rumah tangga. Kondisi ini mendorong pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 51/2014 yang membolehkan dilakukan revitalisasi di Teluk Benoa. 

Menurut rencana dari luas keseluruhan 3.300 hektare, yang akan direvitalisasi 1.400 hektare. Studi kelayakan bersama yang dilakukan IPB, ITB, UGM, ITS dan Unhas juga menghasilkan kesimpulan, kawasan Teluk Benoa dapat direvitalisasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement