Jumat 09 Jan 2015 16:51 WIB

Mabes Polri Siapkan Eksekutor Terpidana Mati

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolri Jenderal Sutarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Sutarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, institusinya sudah menyiapkan tim eksekusi mati untuk mengeksekusi para terpidana mati. Dia menyatakan, peranan Polri hanya lah sebagai pelaksana, dan eksekutornya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sutarman menyatakan, saat ini Polri sudah memiliki regu eksekutor yang sudah dilatih dan disiapkan baik yang ada di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah yang membawahi lapas di Nusa Kambangan, serta di Polda lainnya.

"Kami sudah mempunyai standar untuk melakukan eksekusi bila ada permintaan dari eksekutor kejaksaan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Mantan kepala Bareskrim Polri tersebut menyatakan, dalam setiap regu eksekutor terdiri dari tujuh orang yang terdiri dari eksekutor yang merupakan tim regu tembak dari satuan Brimob.

Selain itu, juga akan disiapkan tenaga kesehatan serta rohaniwan untuk para penembak yang akan menjadi pengeksekutor. Disediakannya tenaga kesehatan dan rohaniawan karena para eksekutor kemungkinan akan memiliki tekanan kejiwaan sebelum dan setelah melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati.

Sutarman menegaskan, Polri akan selalu siap sedia menerima permintaan Kejaksaan untuk melakukan pengeksekusian. "Kita tunggu dari kejaksaan. Kapan pun diminta kami sudah siapkan," ujar mantan kepala Polda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan dari data terakhir yang dimiliki Kejagung, sebanyak 135 terpidana mati yang sedang menunggu pemenuhan aspek hukum dan aspek teknis eksekusi.

Prasetyo merinci, dari 135 terpidana, 69 orang di antaranya merupakan para terpidana kasus yang menyangkut orang dan harta benda seperti pembunuhan dan perampokan. Kemudian, dua orang terpidana merupakan terpidana yang terlibat kasus keamanan negara dan ketertiban umum seperti teroris. "Terakhir, 64 orang merupakan terpidana yang berkaitan dengan kasus narkotika," kata Prasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement