Jumat 09 Jan 2015 16:31 WIB

Kapolda Kawal Asuransi Korban Pesawat Air Asia

Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf.
Foto: Wikipedia
Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf menyatakan pihaknya siap mengawal proses pencairan klaim asuransi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8051 pada Ahad (28/12), untuk keluarga korban.

"Asuransi untuk mereka akan kita kawal agar cepat tersalur kepada orang yang tepat," katanya, setelah memimpin upacara serah terima jabatan 11 Kapolres se-Jatim di lapangan apel Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (9/1).

Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono, ia menjelaskan pihaknya akan bertanya langsung kepada manajemen AirAsia tentang klaim asuransi untuk keluarga korban.

"Itu sesuai permintaan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi) kepada AirAsia untuk asuransi kepada keluarga korban secepatnya, yakni maksimal tujuh hari setelah jenazah teridentifikasi," ucapnya.

Sebelumnya (8/1), Menpan RB Yuddy meminta AirAsia membayar asuransi secepatnya, sebab uangnya sudah disiapkan dan pihak asuransi juga sudah tahu.

"Jangan lebih dari tujuh hari kerja setelah jenazah teridentifikasi, juga jangan dicicil (diangsur)," kata Yuddy setelah mengunjungi keluarga korban AirAsia di Posko DVI Polda Jawa Timur.

Ditanya tentang proses identifikasi di Posko DVI Polda Jatim, Kapolda Jatim menyatakan akan berusaha melakukan akselerasi, namun pihaknya meminta masyarakat untuk memberi waktu bila kondisi jenazah sudah membusuk.

"Itu agak sulit, karena paling tidak untuk identifikasi DNA membutuhkan waktu dua minggu, tapi kami akan berusaha melakukan akselerasi, karena kami sudah mendapat support dari negara lain," ujarnya.

"Kondisi fisik yang tidak utuh dan mulai membusuk telah membuat petugas tidak bisa 'memvonis' cepat, siapa dan dari mana identitas jenazah tersebut. Ini yang membuat Tim DVI tidak boleh gegabah dan cepat-cepat menentukan," tukasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement