REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi membagi daerahnya ke dalam lima zona kawasan industri. Kebijakan ini untuk mempermudah pengawasan dan pengembangan daerah sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.
"Pembagian kawasan industri ini berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," ujar Kepala Bagian Tata Usaha, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi A Sudrajat kepada wartawan, Jumat (9/1).
Nantinya pengembangan dan pembinaan kawasan ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) tentang rencana detail tata ruang (RDTR).
Data BPMPT Kabupaten Sukabumi menyebutkan, ke lima zona ini tersebar baik wilayah utara, tengah, maupun selatan Sukabumi. Ada dua zona yang berada di selatan yakni Tegalbuleud yang fokus pada bidang pertambangan pasir besi dan perkebunan.
Zona lainnya yakni Palabuhanratu yang menjadi kawasan agrowisata sesuai dengan potensi pada bidang perikanan dan pariwisata.
Dua zona lainnya berada di utara yakni Ciambar dan Sukalarang yang dijadikan sentra kawasan industri umum. Terakhir, satu zona yang berada di tengah Sukabumi yakni Cikembar yang ditetapkan sebagai kawasan industry umum dan furnitur.
Sudrajat mengatakan, raperda mengenai RDTR masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah dan legislatif. Keberadaan perda tersebut merupakan penjelasan lebih rinci mengenai perda RTRW yang sudah lebih dahulu disahkan pada 2013.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Zaenudin menerangkan, kalangan dewan belum membahas rancangan draf raperda RDTR. Ia memperkirakan rancangan tersebut masih dibahas di internal pemerintah.