REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan jeda atau moratorium pengiriman anak buah kapal (ABK) ke luar negeri.
"Kita ingin mengusulkan kepada Presiden Jokowi terutama Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk moratorium pengiriman ABK ke luar negeri," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Jakarta Jumat.
Pernyataan Nusron itu terkait dengan 13 ABK asal Indonesia yang meninggal dunia akibat Kapal Oryong 501 Korea Selatan tenggelam di Perairan Rusia pada Desember 2014.
Nusron mengatakan pengiriman ABK ke luar negeri berpotensi menimbulkan persoalan bagi Warga Negara Indonesia maupun pemerintah.
Selain masalah keselamatan, Nusron mengungkapkan ABK yang bekerja di luar negeri rawan digaji kecil dan terlibat persoalan hukum.
Nusron mencontohkan jika ABK asal Indonesia bekerja pada kapal yang terlibat penangkapan ikan secara ilegal maka akan diproses hukum, serta terjadi penelantaran.
Nusron mengungkapkan 17.000 ABK asal Indonesia per tahun yang bekerja di perusahaan kapal asing namun kerap menimbulkan persoalan.
Nusron mengimbau warga Indonesia melakukan aktivitas atau menangkap ikan di perairan dalam negeri.
Terkait kecelakaan Kapal Oryong yang ABK asal Indonesia belum ditemukan, Nusron berharap para korban lainnya dapat segera dievakuasi dalam keadaan selamat.
Tercatat 35 ABK asal Indonesia yang bekerja pada Kapal Oryong tersebut namun 13 WNI yang telah terindentifikasi.