Jumat 09 Jan 2015 08:33 WIB

Menko: Tarif Angkutan Sesuaikan Perubahan Harga BBM

Sofyan Djalil
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sofyan Djalil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan tarif angkutan umum harus disesuaikan dengan fluktuasi harga bahan bakar minyak dengan menggunakan tarif atas dan bawah.

"Jadi nanti kalau harga (BBM) naik, angkutan umum menggunakan tarif atas tapi kalau harganya turun menggunakan tarif bawah. Dengan demikian akan lebih fleksibel," kata Sofyan, Kamis (8/1). 

Menurut dia, skema tarif atas dan bawah adalah cara yang paling adil dalam penetapan tarif angkutan umum yang terkena dampak langsung dari penetapan harga BBM yang kini tak lagi disubsidi.

Sofyan menambahkan, skema tarif atas dan bawah nantinya akan ditentukan oleh pemerintah daerah setempat di seluruh Indonesia.

"Ini cara paling 'fair', jadi kalau harga BBM naik, tarif angkutan naik tetapi kalau turun akan pakai tarif turun. Nanti diimbau ke seluruh pemda," katanya.

Ia menganggap, gejolak tarif angkutan yang saat ini terjadi wajar terjadi. Pasalnya, penerapan harga baru untuk bahan bakar minyak jenis premium dan solar merupakan tahap awal.

"Ini kan baru tahap pertama. Kalau nanti pasti masyarakat sudah biasa," katanya.

Dengan skema penghitungan harga BBM terbaru yang telah disesuaikan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), maka harga bisa berubah setiap bulannya mengikuti harga keekonomian.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut subsidi premium RON 88 sehingga harga terbaru bensin premium RON 88 baik yang BBM khusus penugasan maupun BBM umum nonsubsidi adalah Rp7.600 per liter,

Sementara untuk solar, pemerintah masih memberikan subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter sehingga harga solar bersubsidi menjadi Rp7.250 per liter. Ada pun harga minyak tanah tetap Rp2.500 per liter.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement