REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sepanjang tahun 2014 pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran oleh pemerintah daerah meningkat. Pengaduan masyarakat tersebut didominasi oleh pemerasan, kesewenang-wenangan pemda terhadap warganya sendiri, dan kejahatan korporasi.
"Tahun 2012 pengaduan soal pemda sebanyak 569, tahun 2013 turun jadi 542. Tapi meningkat lagi sampai November 2014 sebanyak 680 aduan," kata Ketua Komnas HAM Hafid Abbas saat menemui Menteri Dalam Negeri di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (8/1).
Hafid menilai meningkatnya pengaduan tersebut merupakan sinyal yang berbahaya. Diperkirakan pengaduan meningkat terus hingga 2015.
Dari berbagai masalah yang diadukan, menurutnya pola pelanggaran dinilai berpangkal dari biaya politik yang mahal. Akibatnya mereka yang berhasil duduk di bangku kekuasaan pusat dan daerah akan menciptakan kebijakan atau aturan apa saja untuk mengembalikan biaya politiknya.
"Ada daerah yang 80 persen peraturan daerahnya hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Yang tentu berdampak pada pemerasan yang memaksa menurunnya taraf kesejahteraan rakyat," ungkap Hafid.
Sebaliknya, kebijakan tersbeut akan membuka ruang besar bagi dominasi korporasi. Hafid menyontohkan kasus di Bima, Buol, dan berbagai kasus konflik pertanahan di berbagai daerah.
"Aparat dan pemda selalu di belakang dunia bisnis untuk merampas hak-hak kepemilikan tanah rakyat," ujar dia.
Selain pelanggaran oleh pemda, Komnas HAM juga meminta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memasukkan nilai HAM ke dalam pola pendidikan dan pengasuhan. Untuk mencegah terjadinya kekerasan antarpraja.Pasalnya dari aduan yang diterima, beberapa menyebutkan pelanggaran dilakukan di kampus yang berada di bawah koordinasi Kemendagri tersebut.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku terkejut atas laporan Komnas HAM. Meski begitu, dia tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. "Kalau (laporan) Komns HAM ini cukup terkejut. Ini masih belum tau apa, Kacamata Komnas HAM apa," ujarnya.
Menurut Tjahjo, laporan Komnas HAM tersebut akan segera didalami Kemendagri. Jika memang terbukti pelanggaran dilakukan oknum pemda, menurutnya pemerintah pusat tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. Lagi pula, menurutnya sanksi bagi pemerintah daerah juga telah diatur lebih rinci dalam UU Pemerintah Daerah.
"Ini misalnya tujuh hari tidak masuk kantor. Izin berobat keluar negeri tidak pakai surat ada sanksinya," kata dia.