REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah siapa penyelenggara penyaluran dana desa masih belum ada titik temu. Pengamat politik, Heri Budianto, mengatakan dana desa lebih tepat disalurkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Seharusnya disalurkan oleh Kemendes PDTT karena sudah sesuai dengan tupoksinya," kata Heri Budianto saat dihubungi ROL, Kamis (8/1).
Heri mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya lebih fokus kepada urusan otonomi daerah. Apalagi, saat ini Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berada di bawah Kemendes PDTT. Maka, penyaluran dana desa sudah jelas menjadi ranah kerja Kemendes PDTT.
Menurut Heri, kedua kementerian tersebut harus bisa saling menekan ego birokrasi masing-masing. Karena, bagaimanapun juga program pemerintah harus tetap berjalan siappun yang melaksanakannya.
Heri mengimbau agar kedua kementerian dapat duduk satu meja menyelesaikan permasalahan ini dan menjalankan fungsi masing-msing. Jika polemik kedua kementerian ini masih belum terselesaikan, Heri meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan demi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum direalisasikan pemerintah. Sebabnya, masih terkendala sengketa siapa pelaksanan penyaluran dana desa, antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).