REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar menampik jika terjadi perebutan soal dana desa antara pihak dengan Kemendagri.
"Tak ada sengketa soal dana. Ini dana desa dikucurkan dari Kemenkeu lalu masuk APBD dan langsung disalurkan ke desa-desa oleh kabupaten/kota,"kata Marwan saat launching Call Center Kemendesa di Jakarta, Kamis, (8/1).
Pada intinya, tidak ada tarik menarik kewenangan antara Kemendesa dengan Kemendagri. Semua sudah jelas wewenangnya.
Saat ini, terang Marwan, Kemendesa sedang mempersiapkan implementasi Undang-undang Desa. "Kami membuat tim monitoring desa guna memastikan desa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa supaya dana bisa dicairkan,"terangnya.
Dana desa tahun ini sebesar Rp 19,1 triliun. Setiap desa akan mendapat sekitar Rp 240-270 juta untuk tahap pertama sebab tidak bisa Rp 1,4 miliar dikucurkan langsung.
Guna mencegah terjadinya korupsi dana desa, dana ini akan diawasi dievaluasi, dan diaudit langsung oleh BPK. "Diharapkan ini bisa mencegah penyelewengan penggunaan,"ujarnya.