REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, mengerahkan tiga tim buru sergap untuk menangkap kembali Kholili (38), tahanan kasus ilegal logging yang kabur setelah dibebaskan oleh massa saat "penyerbuan" Mapolsek Pucanglaban pada Selasa (6/1).
"Kemarin (Rabu, 7/1) tim ini langsung bergerak memburu tersangka," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Bastoni Purnama, Kamis (8/1).
Upaya penggerebekan sebenarnya sempat dilakukan tim buru sergap di rumah tersangka Kholili di Desa Pucanglaban, namun yang bersangkutan keburu kabur.
Petugas yang mencoba menggeledah rumah tersangka bahkan sempat dihadang anak Kholili yang bernama Angga (18) serta dua warga lain, sehingga ketiganya ikut "diciduk" dengan tuduhan menghalang-halangi petugas dan diduga menjadi provokator kerusuhan di Mapolsek Pucanglaban.
Bastoni mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum berhasil menangkap Kholili, yang diperkirakan telah melarikan diri ke luar kota. "Ada tiga tim yang saat ini sudah bergerak. Satu fokus mencari buron di dalam kota, satu tim di daerah sekitaran Tulungagung seperti Blitar, Kediri dan Trenggalek, dan satu tim lagi ke luar kota," ungkapnya.
Sumber kepolisian menyebut, Kholili diperkirakan lari ke daerah asalnya, Pasuruan. Namun hingga Kamis sore, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Edy Herwiyanta mengkonfirmasi bahwa tersangka Kholili masih tetap buron atau belum berhasil ditangkap.
Upaya perburuan pelaku ilegal logging di kawasan hutan lindung Pucanglaban, Senin (5/1) terebut tidak hanya ditujukan kepada Kholili yang kabur setelah dibebaskan secara paksa oleh massa.
Menurut penjelasan Bastoni, pengejaran juga tengah mereka lakukan terhadap seorang teman Kholili yang ikut terlibat dalam pencurian kayu jati di hutan Pucanglaban, namun lebih dulu kabur saat kepergok polisi hutan.