Kamis 08 Jan 2015 18:04 WIB

Satgasus P3TPK Akan Tangani Ribuan Kasus Korupsi

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono optimis Satuan Tugas Khusus Penangganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), bisa bekerja optimal. Widyo mengatakan dalam waktu satu bulan, Satgasus sudah diberikan tugas untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi.

"Enggak perlu tiga bulan. Dalam waktu satu bulan ke depan itu mereka kita kasih PR, kita bagi-bagi semua," katanya di Kejaksaan Agung RI, Jalan Hadanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).

Widyo mengakui, saat ini banyak tunggakan perkara yang harus segera diselesaikan. Menurutnya pada tahun 2013 saja ada lebih dari 1.600 perkara yang mangkrak. Belum lagi ditambah kasus-kasus yang terjadi pada tahun 2014.

"Nah ini kita bagi, prioritas. Semua perkara yang cukup layak untuk dilanjuti ke pengadilan," ujarnya.

Ia pun menjelaskan Satgasus nantinya akan bertanggungjawab pada ketua tim. Jalur pertanggungjawabannya adalah dari sekretarisnya ada anggota, kemudian tata usaha, dan juga mereka ini bertanggungjawab pada Kasubdit kepada Direktur kepada Jampidsus kepada Jaksa Agung.

Setelah dilantik, nantinya seratus pasukan Satgasus akan diberikan pencerahan terlebih dahulu dengan materi dan outbound. "Satu minggu ke depan itu dilaksanakan di badan diklat di Ragunan," ucapnya.

Nantinya, dalam pencerahan tersebut akan ada pembekalan dari Dirjen Pajak, BPK, BPKP, PPATk dan ahli-ahli hukum pidana. Selain itu, juga akan didatangkan pihak dari perbankan, migas dan pertambangan.

Sebelumnya Jaksa Agung, HM Prasetyo melantik 100 Jaksa untuk menjadi pasukan Satgasus P3TPK di gedung Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).

Satgasus P3TPK dibentuk sebagai realisasi keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP 001/A/JA/01/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement