REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- RS (29 tahun), pemuda yang tidak punya pekerjaan ditangkap petugas Polresta Tangerang karena kedapatan membawa 100 gram ganja dan 30 gram sabu, Rabu (7/1) malam.
"Tersangka ditangkap di Kampung Pasir, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto, Kamis (8/1).
Agus menjelaskan, RS sudah menjadi target operasi polisi. Karenanya, petugas pun membuntuti RS sejak keluar dari rumahnya. "Setelah kita buntuti baru kita tangkap ketika dia sedang menunggu pembeli," ujarnya.
Saat ditangkap RS sempat berkilah sebagai pengedar. Namun, ia tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti 100 gram ganja dan juga 30 gram sabu.
"Jadi menurut penuturan RS dia berjualan narkoba untuk menambah penghasilan dan juga foya-foya," ujar Agus. Selain sebagai penjual, RS juga diketahui pemakai. RS dikenakan Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009. "Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," ujar dia.