REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ke Istana Merdeka, Kamis (8/1). Presiden meminta Jonan memastikan tiap korban Air Asia mendapatkan asuransi senilai Rp 1,25 miliar.
"Pak presiden concern bahwa asuransi untuk penumpang itu harus dibayar. Saya katakan ada di Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 besarnya Rp 1,25 miliar," kata Jonan, Kamis (8/1).
Mantan Dirut PT KAI ini menambahkan, asuransi tersebut harus dibayarkan oleh AirAsia pada 162 orang yang menjadi korban. Baik yang sudah ditemukan maupun yang belum.
Dalam Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 ditegaskan, penumpang yang meninggal dunia per orang mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar.