REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bekasi Ahmad Syaikhu menginstruksikan seluruh aparatur kecamatan dan kelurahan setempat agar mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap peredaran minuman keras.
"Camat dan lurah selaku penguasa di wilayah, semestinya bisa segera bertindak manakala menemukan suatu pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda)," kata Ahmad Syaikhu di Bekasi, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Syaikhu terkait kasus tewasnya empat warga Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur akibat menenggak minuman keras oplosan baru-baru ini.
"Bila menemukan indikasi pelanggaran, tidak perlu melapor terlebih dahulu ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaknya. Sebab di wilayah setempat pun ada personel Satpol PP yang bisa ditugaskan untuk itu," katanya.
Menurut Syaikhu, fungsi pengawasan perlu diintensifkan terhadap peredaran minuman keras dan juga minuman keras oplosan karena biasanya diperjualbelikan di warung-warung.
"Camat atau lurah pasti lebih paham warung-warung mana saja yang dicurigai sebagai lokasi peredaran miras. Begitu mendapatkan informasi, baiknya segera bertindak agar bisa mengantisipasi munculnya korban akibat meminum miras oplosan," katanya.
Dikatakan Syaikhu, pihaknya hingga kini tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota Bekasi perihal peredaran minuman keras.
Aturan itu akan melarang semua warung atau toko menjual minuman keras golongan apa pun, termasuk hasil oplosan.
"Nantinya hanya hotel berbintang yang bisa menyediakan minuman keras kelompok tertentu," katanya.